Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dari peristiwa ledakan diduga bom ikan di Pasuruan, Jawa Timur, yang terjadi Sabtu (11/9/2021).

Dua tersangka di antaranya adalah korban meninggal yakni Abdul Ghofar dan ayahnya, Mat Sodiq.

"Empat tersangka yakni dua korban yang meninggal di TKP, seorang inisial IF yang merupakan istri tersangka Abdul Gofar, dan seorang lagi pria berinisial AR," kata Kapolresta Pasuruan AKB Arman, Kamis (16/9/2021).

Menurut Arman, keempat tersangka terlibat dalam pembuatan bom ikan mulai dari perancangan hingga pembuatan detonator.

"Mereka merancang bom ikan secara diam-diam, tanpa diketahui oleh tetangga sekitar," ujarnya.

Arman menuturkan, motif pembuatan bom ikan itu klasik yakni alasan ekonomi untuk lebih mudah mencari ikan di laut serta diperjualbelikan kepada nelayan lainnya.

Sementara tim Satreskrim Polresta Pasuruan, kata dia, juga sedang memburu empat orang pembeli bom ikan tersebut.

"Empat orang DPO kita sedang kejar," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun serta dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan, ledakan diduga bom ikan terjadi di wilayah pesisir Desa Pekangkungan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan pada Sabtu lalu.

Akibat ledakan tersebut, dua orang meninggal dunia dan beberapa rumah rusak.

Dua korban meninggal dunia adalah Mat Sodiq yang meninggal di lokasi kejadian.

Sementara Abdul Ghofar, putra dari Mat Sodiq meninggal saat dalam perawatan di Puskesmas Gondangwetan.

Ledakan turut menghancurkan rumah warga bernama Imron dan belasan rumah warga lainnya.

Ada yang gentingnya pecah, kacanya pecah, dindingnya retak, hingga dapurnya roboh. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/152515278/polisi-tetapkan-4-tersangka-ledakan-bom-ikan-di-pasuruan-2-di-antaranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke