Salin Artikel

Presiden Minta Harga Jagung untuk Peternak Rp 4.500 Per Kilogram, Ini Tanggapan HKTI Jember

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro mengatakan, harga tersebut terlalu rendah, sehingga petani tak akan mendapat keuntungan.

“Benar-benar membunuh petani,” kata Jumantoro kepada Kompas.com via telepon, Kamis (16/9/2021).

Jumantoro menyebut, harga jagung di tingkat petani saat ini berada di kisaran Rp 5.000 sampai Rp 5.300 per kilogram. Petani masih bisa mendapat keuntungan jika menjual jagung dengan harga itu.

Jumantoro menyayangkan permintaan Presiden Jokowi menurunkan harga jagung.

“Mbok ya dipikir nasib petani, harga Rp 5.000 itu petani sudah bisa tersenyum,” ujar dia.

Menurut Jumantoro, petani tak mendapat apa-apa jika harga jagung berada di bawah Rp 5.000.

“Harapan kami, pemerintah yang bijaklah,” tutur dia.

Harga beli ke petani bisa di bawah Rp 4.000

Ketua HKTI Jember itu menjelaskan, jika harga jagung di tingkat pabrik senilai Rp 4.500 per kilogram, maka pabrik akan membeli jagung petani dengan harga di bawah Rp 4.000.

“Bisa dipastikan itu, karena jalur tata niaga dan distribusi kita dari tangan ke tangan, mata rantai panjang,” kata dia.


Padahal, biaya produksi tanam jagung cukup besar. Pupuk subsidi yang bisa diperoleh petani juga dibatasi. Sehingga, para petani harus membeli pupuk nonsubsidi dengan harga yang mahal. 

Saat ini, kata dia, tanaman jagung petani sudah memasuki proses panen.

“Kalau ditekan harga kebijakan presiden itu, rugi petani,” tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga jagung bagi peternak harus sebesar Rp 4.500. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan asosiasi peternak di Istana Negara pada Rabu (15/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/142559578/presiden-minta-harga-jagung-untuk-peternak-rp-4500-per-kilogram-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke