Salin Artikel

Ketua Panita Turnamen Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Taufiq terbukti bersalah karena menimbulkan kerumunan saat turnamen sepak bola antar kampung (tarkam) pada Desember 2020 lalu.

Saat itu, ribuan penonton datang menyaksikan pertandingan sepak bola di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erwantoni dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (14/9/2021).

"Menyatakan Muhamad Taufiq Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Erwantoni saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa sebagai ketua panitia sepak bola tarkam itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Erwantoni.


Kronologi kasus

Awalnya, terdakwa selaku ketua panitia turnamen sepak bola antar kampung mengunggah pemberitahuan pertandingan final Kebo Cup di Instagram.

Final digelar pada 2 Desember 2020 di Lapangan Gelora Geraha Cibogo, Nyapah, Walantaka.

Pertandingan sepak bola tersebut dengan dihadiri masing-masing suporter dan penonton yang lebih kurang 5.000 orang.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan Walantaka tidak memberi izin penyelenggaraan turnamen, karena dalam situasi pandemi Covid-19.

Setelah kasus ini menjadi viral, Kapolsek Walantaka AKP Masruri dicopot oleh Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.

Kapolsek dianggap abai dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.

Perangkat kelurahan dan kecamatan juga diberikan sanksi teguran oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/144210578/ketua-panita-turnamen-tarkam-di-kota-serang-divonis-5-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke