Salin Artikel

5 Kali Beraksi di Kota Serang, Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Daerah Lain

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima pelaku spesialis pecah kaca mobil terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Para tersangka yakni berinsial DS (39), Er (44), Ka (35), BG (35) dan LS (20) ditangkap oleh aparat di perempatan Lampu Merah Palima, dan di Jalan Diponogoro Kota Serang, Banten pada 10 September 2021.

"Kelima sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berhasil kita amankan dengan melakukan tindakan tegas (tembak) karena melawan petugas," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan Maruli, para tersangka saat beraksi mempunyai perannya masing-masing untuk menguasai barang-barang berharga korbannya.

Dari lima tersangka, ada yang bertugas menunjukkan target, ada yang memantau dan ada yang mengeksekusi pencurian.

Pelaku sindikat pecah kaca ini dalam menjalankan aksinya selalu menggunakan trik mengempiskan ban kendaraan mobil yang sudah dipantau sebelum mencuri barang berharga milik korban seperti laptop, uang dan barang lainnya.


"Pelaku terlebih dahulu mengempiskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, di situ pelaku beraksi," ujar Maruli.

Diungkapkan Maruli, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi di wilayah hukum Polres Serang Kota sebanyak lima kali dengan lokasi berbeda.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual barang-barang hasil curiannya ke kampung halamannya di wilayah Sumatra maupun Jawa Barat.

"Barang bukti yang diambil masih kita kejar termasuk penadah, dan barang yang dilempar (dijual) ke wilayah Sumatra," kata Maruli.

Para pelaku kini dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/163022478/5-kali-beraksi-di-kota-serang-spesialis-pencuri-pecah-kaca-mobil-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke