Salin Artikel

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Taruna PIP Semarang hingga Tewas

Kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan rekan satu angkatan yang merupakan para senior korban.

Berdasarkan laporan polisi, lima tersangka itu yakni AR (25), AA (25), AJ (23), CRB (22) dan BD (22).

Kejadian bermula saat mereka mengadakan acara di sebuah asrama di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) malam.

Mereka mengundang para juniornya sebanyak 15 orang untuk berkumpul dan berbaris sebagai tradisi pembinaan.

"Para pelaku mengumpulkan juniornya 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan, tradisi senior ke junior mereka. Lokasi tidak di kampus, tepatnya di mess. Pembinaan yg dilakukan dengan kekerasan. Para junior dilakukan pemukulan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Diketahui CRB memukul korban paling terakhir hingga tergeletak.

"Saat menerima laporan, yang bersangkutan ini ingin menanggung semua akibatnya. Sehingga dibuat cerita terjadi senggolan," katanya.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelaku CRB terkait peristiwa tersebut.

Diakui pelaku pemukulan itu terjadi karena tersenggol sepeda motor korban ZM (21) yang berboncengan dengan rekannya di Jalan Tegalsari.


Korban dipukul di bagian dada hingga terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Roemani, tapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah tim Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penelusuran, ternyata CRB yang telah ditetapkan tersangka ini memberikan keterangan palsu alias rekayasa.

"Dari proses penanganan diketahui bahwa keterangan yang disampaikan adalah rekayasa. Tidak ada kejadian senggolan atau tabrakan seperti yang disampaikan," ungkapnya.

Dari proses olah tempat kejadian perkara polisi, warga sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV pada waktu kejadian juga tidak ditemukan peristiwa itu terjadi di lokasi yang disebutkan pelaku.

Selain itu, dari rekaman CCTV rumah sakit semakin menguatkan bahwa diketahui yang mengantar korban juga bukan hanya CRB namun juga ada rekan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/205557378/5-orang-jadi-tersangka-kasus-pemukulan-taruna-pip-semarang-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke