Salin Artikel

Benih Lobster Hendak Diekspor ke Vietnam, Dua Warga di Ciamis Ditangkap Polisi

CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis menangkap dua pelaku yang diduga memperjualbelikan benih lobster atau benur.

Hal itu terungkap setelah kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi benur di daerah Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Mereka adalah HD (53) warga Kabupaten Pangandaran dan ES (47) warga Kabupaten Tasikmalaya.

"HD meminta ES antarkan benur (kepada DPO SS)" jelas Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat ekspos kasus di Aula Mapolres Ciamis, Jumat (10/9/2021).

Wahyu menjelaskan, tersangka HD mendapatkan benur dari sejumlah nelayan yang datang kepadanya. Tersangka menerima benih lobster di sebuah pelabuhan di daerah Parigi.

Sementara ES, yang seorang nelayan bertindak sebagai kurir benih lobster untuk pelaku HD.

"Benih lobster ada yang tersangkut di jaring nelayan. Jaringnya dibersihkan oleh HD, benih kemudian dikumpulkan oleh HD," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kedua pelaku sudah tujuh kali bertransaksi. Ada dua jenis benur lobster yang diperjualbelikan, yakni jenis benur lobster Pasir dan Mutiara.

"Benih lobster Pasir dijual Rp 5.000, dan Mutiara Rp 13 ribu," jelas Wahyu.

Kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu. Keuntungan dari jual beli benur itu, lanjut dia, sekitar 10-20 persen dari setiap kali transaksi setelah dijual kepada SS. 

Menurut keterangan HD, lanjut Wahyu, benih tersebut akan dikirim ke pengepul di daerah Tasikmalaya yang berinisial SS. Saat ini, SS masih diburu petugas.

"Rencananya dijual ke SS, masih dalam pencarian (DPO)," katanya.


Masih berdasarkan keterangan HD, benur-benur ini nantinya akan dikirim ke negara Vietnam.

"Infonya akan diekspor ke Vietnam," ujarnya.

Pada pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 631 benur. Saat ini benur sudah dilepasliarkan di kawasan Pantai Pangandaran.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan, karena sesuai undang-undang harus segera dilepasliarkan," kata Wahyu.

Para pelaku kini terancam hukuman penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar karena melanggar UU No 31 tahun 2004 pasal 92 jo pasal 26 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/141018478/benih-lobster-hendak-diekspor-ke-vietnam-dua-warga-di-ciamis-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke