Salin Artikel

PPKM Level 3 di Lhokseumawe Diperpanjang, Ini Aturan yang Baru

Salah satu aturan yang berubah yaitu, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kantor sebanyak 75 persen.

Sementara 25 persen tetap bekerja dari rumah. Sebelumnya, hanya 50 persen yang bekerja di kantor.

Selain itu, transportasi umum antarkota dalam Provinsi Aceh diizinkan membawa penumpang 75 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk masyarakat luar Aceh yang masuk ke Lhokseumawe, harus memperlihatkan kartu vaksinasi atau hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

“Untuk tempat ibadah dibolehkan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Suaidi juga mengimbau seluruh tempat ibadah umat lslam di Lhokseumawe untuk berdoa memohon agar Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19.

“Sedangkan industri, mal dan pasar tradisional boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Tim satuan tugas secara rutin merazia semua kawasan, empat kali dalam sehari, agar masyarakat patuh protokol kesehatan,” kata politisi Partai Aceh ini.

Dia juga meminta agar masyarakat memahami kebijakan yang diambil sejalan dengan perintah pemerintah pusat, sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe.

“Kami ajak semua patuh protokol kesehatan. Tidak ada cara lain selamat dari pandemi ini, hanya menjaga diri dengan protokol kesehatan,” kata Suaidi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/130119978/ppkm-level-3-di-lhokseumawe-diperpanjang-ini-aturan-yang-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke