Salin Artikel

Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo, 63 Perusahaan Kena Sanksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerjunkan tim khusus untuk mengecek pencemaran limbah alkohol ciu di Sungai Bengawan Solo beberapa hari terakhir.

Berdasarkan catatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, selama setahun terakhir ada sebanyak 63 industri menengah besar yang telah diberikan sanksi administratif karena membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo.

Plt Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, sejak setahun terakhir pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap industri-industri di sepanjang Sungai Bengawan Solo.

Dari patroli rutin yang dilakukan, sejak Agustus 2020 hingga September 2021 tercatat ada 63 industri menengah dan besar yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah.

Perusahaan tersebut berada di Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Surakarta, Sragen, Boyolali dan sepanjang anak Sungai Bengawan Solo.

"Industri menegah besar kita awasi. Sudah kita berikan sanksi administratif untuk lakukan perbaikan IPAL. Sampai hari ini sudah dilakukan perbaikan di perusahaan-perusahaan tersebut. Sudah ada yang sampai penegakan hukum juga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Kendati demikian, hingga saat ini terdapat 4 perusahaan yang masih nekat mencemari Sungai Bengawan Solo.

"Sampai sekarang tercatat masih ada 4 perusahaan yang masih membandel. Sudah kita laporkan ke KLHK. Sanksinya nanti kita lihat apakah penyelesaian sengketa lingkungan, perdata atau pidana. Tapi kalau sudah ada perbaikan dan tidak lagi menimbulkan pencemaran limbah ke sungai dan memenuhi baku mutu bisa lebih ringan. Kalau masih membandel terus bisa saja ke pidana," ungkapnya.

Widi menjelaskan terkait pencemaran limbah yang terjadi beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Bengawan Solo berwarna keruh.

Dari hasil pemantauan, pencemaran itu memang disebabkan karena limbah industri alkohol ciu di wilayah Sukoharjo yang dibuang langsung ke sungai.

"Warnanya hitam betul. Setelah kami amati dari industri kecil yang memang cukup banyak. Itu industri rumah tangga. Sudah kami berikan pembinaan dan pelatihan misalnya untuk membuat pupuk. Memang ada pembuangan ke sana. Maka ini kita lakukan pembinaan lagi. Mudah-mudahan mulai segera kembali normal," ungkapnya.

Ia menyebut, di sepanjang anak Sungai Bengawan Solo sendiri terdapat sekitar 90 industri kecil rumah tangga.

Pihaknya memberikan pengarahan khusus kepada para pelaku usaha khususnya industri kecil yang masih membuang limbah ke sungai secara langsung.

"Ini sebenarnya relatif yang paling parah baru kejadian 2021. Dari Senin sampai Kamis ini. Kalau yang kemarin-kemarin sudah bisa kita atasi. Maka tim pengawasan kami sudah di lapangan di masing-masing kepala cabang Blora, Solo, Wonogiri sampai Sukoharjo," ujarnya.

Widi mengimbau kepada para pelaku usaha di kawasan Sungai Bengawan Solo untuk tetap menaati persetujuan atau izin lingkungan.

"Kalau ada kewajiban pengolahan limbah maka limbah itu harus dikelola betul sampai dengan air limbah dikeluarkan sudah memenuhi baku mutu baru dibuang ke sungai," katanya.

Sedangkan untuk industri kecil diharapkan segera membangun IPAL untuk pengelolaan limbahnya.

"Sesuai dengan surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan air limbah yang dibuang ke sungai harus memenuhi baku mutu. Jadi tidak ada pembuangan langsung dari proses produksi menghasilkan limbah yang dibuang ke sungai. Ini yg menimbulkan pencemaran selama ini di Bengawan Solo," pungkasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pencemaran limbah industri pengolahan ciu di Sungai Bengawan Solo sudah keterlaluan.

Tindakan tegas akan diambil untuk menyelesaikan persoalan yang sudah beberapa kali terjadi itu.

"Sudah dicek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tentu saja tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses. Kita akan cari," katanya dalam keterangan, Rabu (8/9/2021).

Pencemaran limbah industri pengolahan ciu di Bengawan Solo merupakan cerita lama.

Modusnya pencemaran kali ini juga masih sama dengan kasus sebelumnya, yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar Blora.

Ganjar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut.

Sebab, ia merasa pihak yang membuang limbah pengolahan ciu tersebut dinilai sudah menantang pemerintah. Terlebih dalam kasus sebelumnya sudah diberikan teguran keras.

"Kita sudah bicara, tidak boleh ada yang main-main. Rasa-rasanya mereka 'siluman' yang membuang itu memang menantang pemerintah. Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/061437678/buang-limbah-ke-sungai-bengawan-solo-63-perusahaan-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke