Salin Artikel

Sepasang Elang Ular Bido Dilepasliarkan Setelah Dua Tahun Direhabilitasi

Dua ekor elang ular tersebut awalnya diterima Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) pada 24 April 2019 dari kantor BKSDA Wilayah III Jawa Barat yang berada di Ciamis.

Dua elang tersebut, merupakan elang serahan warga kepada BKSDA Wilayah III Jawa Barat.

BKSDA Wilayah III Jawa Barat, sengaja menyerahkan kedua elang tersebut kepada PKEK untuk direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan. 

Lokasi rumah baru bagi Surmi dan Miu sendiri, masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi Darajat yang saat ini dikelola oleh PT Star Energy.

Lokasi ini, dipandang layak untuk rumah baru Surmi dan Miu karena kondisi hutannya masih terbilang bagus dan memiliki daya dukung bagi keberlangsungan kehidupan Surmi dan Miu.

Kepala Bidang Wilayah III BKSDA Jawa Barat, Andi Witria Rudianto usai acara pelepasliaran Surmi dan Miu mengungkapkan, pelepasliaran dua ekor elang ular bido ini, merupakan bagian dari Program Pelepasliaran Satwa Serentak Nasional tahun 2021. 

Program ini dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga program “Living In Harmony With Nature” Balai Besar KSDA Jawa Barat.

“Ada dua pasang ekor elang ular bido yang akan dilepaskan dalam program ini, saat ini sepasang yang dilepasliarkan, satu minggu lagi kembali dilepasliarkan satu pasang di tempat yang sama,” katanya.

Program rehabilitasi elang

Di tempat yang sama, General Manager PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Drajat Budi Hartanto mengungkapkan, sejak tahun 2014, pihaknya bersama BBKSDA Jawa Barat dan jaringan peneliti Raptor Indonesia (RAIN) bekerja sama membuat program PKEK yang bertempat di Kamojang.

Program ini, salahsatu upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan PT PGE bersama BBKSDA Jawa Barat dan Raptor Indonesia.

PKEK sendiri, menurut Drajat mulai beroperasi sejak tahun 2014. Selama beroperasi, menurutnya PKEK sudah menangani 291 ekor elang dari berbagai jenis untuk direhabilitasi. 75 diantaranya, berhasil dilepasliarkan, termasuk dua ekor elang ular bido yang hari ini dilepasliarkan.

“Pak Presiden Joko Widodo sudah dua kali melakukan pelepasliaran Elang Jawa hasil rehabilitasi PKEK, pertama tahun 2018 dan terakhir tahun 2020 di kaki Gunung Merapi,” katanya saat memberi sambutan.


Membangkitkan perilaku berburu elang

Ditemui usai acara pelepasliaran, drh Fajar Hezah, penanggungjawab program rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang mengungkapkan, proses rehabilitasi elang sangat bergantung pada kondisi elang saat diterima PKEK.

Namun, biasanya untuk elang-elang yang telah dipelihara manusia, proses rehabilitasinya memakan waktu lebih lama.

“Paling berat rehabilitasi perilakunya, karena harus merubah perilaku makannya, terbang dan berburu harus dilatih kembali,” katanya.

Biasanya, menurut Hezah begitu elang tiba di PKEK, sebelum menjalani rehabilitasi, elang tersebut harus menjalani pemeriksaan medis di klinik satwa yang ada di PKEK. Uji labolatorium pun dilakukan untuk mengetahui apakah elang tersebut membawa virus Avian Influenza (AI) atau virus ND (Newcastle Disease).

“Sampel feses dan darahnya diambil kemudian dikirim ke Balitvet provinsi untuk mengetahui bersih dari virus atau tidak,” katanya.

Pemeriksaan medis, juga dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik satwa apakah masih dalam kondisi bagus. Jika kondisi fisik bagus, kemudian bersih dari virus, satwa di masukan ke kandang observasi untuk diamati perilakunya.

“Jika prilakunya bagus, misalnya tidak jinak pada manusia, bisa makan pakan hidup, dan indikator lainnya bagus, dipindahkan ke kandang rehabilitasi,” katanya.

Di kandang rehabilitasi, menurut Hezah kemampuan elang diasah lebih jauh, dari mulai kemampuan terbang, berburu dan tidak bergantung pada manusia. Elang juga mulai dikenalkan dengan pakan-pakan alami yang biasanya ada di alam.

“Kandangnya lebih besar, elang bisa terbang bermanuver, pakannya juga pakan hidup agar elang bisa berlatih berburu,” kata Hezah menjelaskan ciri kandang rehabilitasi.

Kandang rehabilitasi biasanya, menjadi akhir dari proses rehabilitasi. Jika selama di kandang tersebut elang berprilaku baik, maka selanjutnya elang bisa dilepasliarkan ditempat yang dipandang cocok untuk elang tersebut.

“Setiap hari, prilaku elang dipantau oleh perawat satwa dan peneliti, setiap perkembangan elang diperhatikan,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/195844578/sepasang-elang-ular-bido-dilepasliarkan-setelah-dua-tahun-direhabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke