Salin Artikel

Bandung PPKM Level 3, Ini Destinasi Wisata yang Boleh Beroperasi

Dalam Perwal ini, terdapat sejumlah aturan baru, terutama untuk sektor pariwisata.

Salah satu poin berbunyi, selama pandemi Covid-19, kegiatan di lokasi wisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat wisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Mang Udjo.

"Penanggung jawab lokasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan terhadap semua pegawai, serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat," demikian bunyi Perwal yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Poin lainnya terkait jasa usaha pariwisata, Perwal tersebut menyatakan, selama pandemi Covid-19, fasilitas umum dan area publik lainnya ditutup.

Kegiatan pada jasa usaha pariwisata hiburan tidak diperbolehkan.

Meski demikian, ketetapan tersebut bukan berarti hanya Saung Angklung Mang Udjo saja destinasi wisata yang diperbolehkan untuk dibuka.

Destinasi wisata lainnya seperti Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang Bandung) dan Kiara Arthapark akan dilakukan uji coba. 

Lokasi wisata lainnya seperti Taman Lalu Lintas, Trans Studio dan Karang Setra, masih belum boleh dibuka.

"Bertahap (lainnya) kita ujicoba dulu," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial.


Oded berharap, Saung Angklung Mang Udjo yang terpuruk sejak satu tahun lalu akibat pandemi Covid-19 bisa bangkit secara perlahan.

"Saung Angklung Mang Udjo ini kan termasuk potensi wisata kesenian yang dimiliki Kota Bandung. Kita terus mendukung Saung Angklung Udjo ini agar terus berjalan dengan baik, berkiprah terus di dunia internasional," kata Oded.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan,  pembukaan tempat wisata lainnya akan didiskusikan kembali kepada pihak-pihak terkait.

"Sedang didiskusikan, kemarin arahanya bisa, tapi dengan pembatasan jumlah pengunjung, jam kunjungan, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tutur Ema.

Dalam Perwal, waktu operasional Saung Angklung Mang Udjo pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas lokasi wisata.

Warga dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki lokasi wisata.

Selain itu, dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa aktivitas atau konser acara seni diperbolehkan dilaksanakan tanpa penonton atau secara virtual, dengan kru dan pengisi yang hadir paling banyak 30 orang.

Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pengelola fasilitas, penanggung jawab kegiatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi kru dan talent yang hadir," demikian keterangan dalam Perwal tersebut.

Pada 8 September 2021, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung bertambah 61 kasus, sehingga totalnya menjadi 41.986 kasus sejak awal pandemi.

Sementara itu, kasus aktif sebanyak 599 kasus.

Untuk kesembuhan, naik 62 kasus dari hari sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 39.977 kasus.

Saat ini, Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/122021878/bandung-ppkm-level-3-ini-destinasi-wisata-yang-boleh-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke