Salin Artikel

Cara Jadwal Ulang Seleksi bagi Peserta CPNS yang Terpapar Covid-19

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang Margi Prayitno mengatakan, peserta yang positif terpapar Covid-19 bisa melapor ke instasi yang dilamar, untuk mengajukan surat kepada pihak BKN melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan meminta penjadwalan ulang.

Setelah seluruh syarat dipenuhi, pihak panitia akan kembali menjadwalkan ulang para peserta CPNS untuk hadir mengikuti tes.

"Surat tembusan (permohonan jadwal ulang) akan ditujukan kepada kepala Kanreg VII BKN Palembang dan dilampirkan hasil tes PCR atau antigen," kata Margi kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Margi mengatakan, saat pelaksanaan tes CPNS di Palembang, ada sebanyak 21 calon peserta CPNS yang batal mengikuti ujian lantaran terpapar Covid-19.

Mereka yang terpapar virus corona telah diminta untuk isolasi mandiri hingga sembuh, atau negatif Covid-19.

"Setelah sembuh, mereka diwajibkan melampirkan surat hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan sudah sehat," ujar dia.

Dalam pelaksanaan tes kali ini, seluruh peserta CPNS diwajibkan untuk melampirkan surat hasil tes antigen atau PCR.

Hal itu sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Hasil PCR dan antigen itu sebagai syarat utama sebelum peserta mengikuti tes lanjutan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS," kata Margi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/144016578/cara-jadwal-ulang-seleksi-bagi-peserta-cpns-yang-terpapar-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke