Salin Artikel

Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap 12 terduga perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari hasil pemeriksaan, dari 12 orang tersebut, 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Kepada para tersangka, kami jerat Pasal 170 KUHP, karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan," kata Donny saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Dijelaskan Donny, 10 orang terduga perusakan ditangkap pada Minggu (5/9/2021) siang, dan dua orang lainnya pada Minggu malam.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perusakan, baik menggunakan alat maupun dengan cara melempar.

“Yang perlu kami tekankan, upaya hukum yang kami lakukan ini masih akan terus berlanjut,” ucap Donny.

Selain itu, lanjut Donny, pihaknya juga mensinyalir adanya aktor intelektual atau yang menghasut massa terkait peristiwa perusakan perusakan masjid Ahmadiyah.

Maka dari itu, tegas Donny, terduga pelaku perusakan yang bakal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah.

Namun dia meminta waktu untuk mengungkapkan adanya dugaan aktor intelektual.

Donny melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan menganalisa alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.

“Karena kita perlu strategi khusus agar semuanya bisa terakomodir dengan baik tanpa ada pelanggaran di sana, kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Donny.   

Diberitakan, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny.

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap Donny.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/193610978/tersangka-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang-kalbar-terancam-penjara-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke