Salin Artikel

Insentif Telat Cair, Penggali Kubur Jenazah Covid-19: Kalau Itu Hak Saya, Diberikan, Kerja Saya Berat...

Sebagai penggali kubur, Taufan semestinya menerima insentif sebesar Rp 750.000 untuk satu kali pemakaman Covid-19. Sebab, ia menggali kuburan seorang diri.

Taufan mengatakan, selama pandemi Covid-19, ia sudah menggali kuburan untuk pasien Covid-19 sebanyak 11 kali.

Pertama kali, ia menggali kuburan untuk pasien Covid-19 pada 29 Juli 2020. Terkahir, ia menggali kuburan pasien Covid-19 pada 6 Juli 2021.

Namun, insentif yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah pemakaman pasien Covid-19 yang telah dilakukannya.

Taufan mengaku hanya menerima tiga kali insentif. Padahal, ia telah menggali 11 kuburan pasien Covid-19.

Insentif pertama dia terima sebesar Rp 650.000. Taufan menyebut, uang itu dipotong Rp 100.000 dengan alasan biaya administrasi.

"Tekennya (kuitansi yang ditandatangani) Rp 750.000 tapi yang dikasih Rp 650.000. Katanya untuk administrasi," kata Taufan di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Jumat (3/9/2021).

Taufan mengatakan, insentif yang dipotong itu merupakan insentif pemakaman keempat yang dilakukannya.

Setelah itu, ia menerima insentif untuk pemakaman keenam dan ketujuh. Insentif itu dierima utuh.

"Saya terima insentif pertama dipotong oleh petugasnya. Insentif berikutnya ini turun diantar oleh petugas RW, itu utuh Rp 750.000. Itu kuitansinya resmi," katanya.

Sampai saat ini, Taufan belum menerima insentif lagi. Padahal masih ada delapan kali insentif yang harus diterimanya.


Taufan berharap insentif segera cair karena itu menjadi haknya sebagai penggali kubur.

"Kalau memang itu hak saya, ya dikasihkan. Kerjaan saya kan berat. Kalau ada (makam) yang ambles, saya yang perbaiki. Tapi hak saya tidak dikasihkan," kata Taufan yang juga merupakan juru kunci di TPU tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, insentif pemakaman Covid-19 belum cair sehingga hak para penggali belum bisa disalurkan.

"Tidak ada yang namanya penggelapan. Sampai saat ini belum dibayar itu karena belum dicairkan dananya," kata Sutiaji usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Sutiaji mengatakan, insentif periode Mei hingga Agustus 2021 masih dalam proses pencairan. Semenntara, kasus Taufan sudah terjadi sejak tahun lalu.

Sutiaji berjanji tidak akan mentolerir jika ada pejabatnya yang melakukan penggelapan terhadap dana Covid-19.

"Sampai ada OPD terkait melakukan penggelapan di masa pandemi ini nanti akan ditindak tegas dan tidak akan dilakukan pendampingan hukum," katanya.

Mutasi Kepala UPT Pemakaman

Sementara itu, Sutiaji telah memutasi Kepala UPT Pemakaman Taqruni Akbar. Taqruni dimutasi pada posisi baru sebagai Kasi Trantib Kelurahan Polowijen.

Meski begitu, Sutiaji membantah mutasi itu akibat dugaan pungli insentif penggali kubur.

"Sudah waktunya. Sudah terlalu lama di pemakaman. Kan kasihan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/230405378/insentif-telat-cair-penggali-kubur-jenazah-covid-19-kalau-itu-hak-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke