Salin Artikel

Gubernur Viktor Dilaporkan Terkait Kerumunan Pesta di Pulau Semau, Ini Tanggapan Polda NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima laporan dari mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang.

Mahasiswa itu melaporkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait kerumunan pejabat yang terjadi dalam pesta di Pulau Semau, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Laporan polisi telah terdaftar dengan nomor STTL/267/IX/1.24/2021/SPKT Polda NTT.

"Polda NTT telah menerima laporan yang disampaikan oleh mahasiswa dan selanjutnya dilakukan proses penanganan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Untuk itu, lanjut Krisna, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses penanganan terkait laporan tersebut.

Menurut Krisna, Polda NTT juga telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait guna mendapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media sosial.

Dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan satgas Covid-19, diperoleh hasil kegiatan tersebut adalah acara resmi yaitu pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan acara tambahan.

"Sehingga perlu dilihat dan dikaji pada saat atau tahapan acara mana kelalaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan tersebut terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang, melaporkan Gubernur Viktor ke Polda NTT pada Kamis (2/9/2021) petang.

Mereka melaporkan Viktor terkait kerumunan dalam acara pengukuhan pesta yang dihadiri sejumlah pejabat di Pantai Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).

Sebelum melaporkan Viktor, mahasiswa dari sejumlah organisasi kepemudaan seperti PMKRI, PMII, HMI, GMNI IMM dan GMKI, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTT, mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Koordinator Lapangan sekaligus Presidium Pergerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang Tonny Uspupu mengatakan, mahasiswa melaporkan Viktor, karena diduga melanggar Pasal 216 ayat KUHP Ayat 1, Pasal 510 KUHP, Pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular.

Viktor sebagai Gubernur NTT, lanjut Tonny, juga dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 15 Ayat 5 Pergub NTT Nomor 26/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, dan Perkapolri Nomor Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Dalam video yang viral di media sosial terlihat ratusan orang dalam kerumunan hingga pelanggaran protokol kesehatan.

Hadir dalam acara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan wali kota dan para bupati se-NTT, serta sejumlah pejabat lainnya. Ada yang menggunakan masker dan banyak juga yang melepas masker.

Terlihat pula ada panggung hiburan di mana kepala daerah yang turut menyumbangkan lagu dan para pemain musik di atas panggung tidak menggunakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/165005778/gubernur-viktor-dilaporkan-terkait-kerumunan-pesta-di-pulau-semau-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke