Salin Artikel

7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati

S adalah staf pegawai Tata Usaha di Kejari Praya.

Ia dilaporkan istri keenamnya karena duga menikah lagi dengan perempuan lain. Pernikahan yang dilakukan pada 8 Agustus 2021 tersebut adalah penikahan S yang ketujuh.

Istri keenam S datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).

Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Tujuh kali menikah dan miliki 3 buku nikah

Endang, pendamping pelapor mengatakan jika S diduga telah tujuh kali melakukan penikahan.

Dari tujuh kali pernikahan, S memiliki tiga buku nikah yakni di pernikahan pertama, kelima, dan pernikahan ketujuh.

Sedangkan pernikahan kedua, ketiga, keempat dan keenam hanya dilakukan secara siri.

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.

Endang mengatakan pelapor hanya tahu jika suaminya memiliki satu istri yakni istri pertama yang dinikahi secara resmi pada tahun 1990-an dan resmi bercerai.

Namun ternyata, suaminya telah beberapa menikah dan bercerai. Penikahan S yang keenam adalah dengan pelapor pada tahun 2018.

Saat itu pelapor sempat meminta S untuk mengesahkan pernikahan mereka ke KUA. Namun hal tersebut gagal karena ternyata proses inkrah perceraian dengan istri pertama belum selesai.

Namun ternyata S kembali menikah dengan perempuan lain pada 8 Agustus 2021.

Di pernikahannya yang ketujuh, S memiliki buku nikah dan foto pernikahan mereka disebar di komplek perumaha pelapor.

Hal tersebut membuat pelapor tertekan secara psikis karena selama ini ia berusaha mempertahankan rumah tangganya.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya. Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS," Kata Endang.

Sementara itu Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengatakan kasus ini bukan hanya soal perlindungan perempuan dan anak tetapi sudah menyangkut institusi.

"Modus yang digunakkan ini cukup berbahaya kalau seandainya kasus ini dibiarkan dan ditiru oleh orang lain. Modusnya dia dengan memanfaatkan seragamnya kemudian memanfaatkan sarana, inikan sangat berbahaya sekali," Kata Yan.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Karena dengan kasus ini kami melihat fakta istrinya tidak diperhatikan apalagi anaknya," Kata Yan.

Kejati lakukan klarifikasi

Saat dikonfirmasi, Humas NTB Dedi Irawan membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya pihak Kejati akan melakukan klarfikasi pada pihak-pihak yang terkait sejak Senin (30/8/2021).

Beberapa orang yang telah dimintai keterangan antara laian pelapor, terlapor, serta istri-istri yang lain.

"Tindak lanjut laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi sejak hari Senin oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB, " kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan jika S adalah staf TU dan membantah jika yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk memikat hati para perempuan.

"Tidak mendapat mobil dinas dan jabatan hanya staf TU biasa," tutup Dedi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/074700078/7-kali-kawin-cerai-dan-miliki-3-buku-buku-nikah-oknum-pns-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke