Salin Artikel

Drama DPRD Solok Berlanjut, Pengacara Dodi Hendra Ajukan Keberatan

Sidang paripurna DPRD Solok pada Senin (30/8/2021), telah menetapkan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD.

Adapun Dodi Hendra merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra.

Sebagai gantinya, Wakil Ketua DPRD Solok Lucki Effendi dari Partai Demokrat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua DPRD sampai adanya ketua definitif.

"Paripurna kemarin telah memutuskan pemberhentian Dodi Hendra dari ketua DPRD. Dia tidak lagi punya kewenangan sebagai ketua, tapi masih memiliki hak," kata Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Ivoni menjelaskan, sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakil untuk melaksanakan tugas ketua DPRD.

Dari hasil musyawarah, Lucki Effendi ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Solok.

Ditentang kuasa hukum

Namun, keputusan tersebut ditentang oleh kuasa hukum Dodi Hendra dengan melayangkan keberatan.

"Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh gubernur. Akibat hukum sekarang, terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata kuasa hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia.

Vino menyatakan keberatan, karena pemberhentian Dodi belum melalui proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Salah satunya yakni peresmian pemberhentian oleh gubenur.

Dengan demikian, menurut Vino, saat ini ada dua ketua DPRD Solok.

"Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur," kata Vino.


Kondisi ini, menurut Vino, memiliki konsekuensi hukum, baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah.

Sebelumnya diberitakan, paripurna yang dihadiri 25 anggota Dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD.

"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra dari ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir kepada Kompas.com, Senin.

Ivoni mengatakan, surat penetapan DPRD Solok tersebut akan dikirim ke Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.

"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.

Adapun rekomendasi pemberhentian itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/091424778/drama-dprd-solok-berlanjut-pengacara-dodi-hendra-ajukan-keberatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke