Salin Artikel

Sasar ABK, Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Bali Tarik Biaya Rp 200.000 Per Lembar

Pelaku menetapkan tarif Rp 200.000 per orang untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu.

"Untuk satu (sertifikat vaksin Covid-19 palsu) diminta kepada ABK Rp 200.000," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).

Dipakai untuk menyeberang laut

Ricko mengatakan awalnya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai

ABK memang membutuhkan sertifikat vaksin saat menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari informasi itu, polisi memperketat pengawasan pelabuhan dengan mengecek menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam pengecekan di sebuah minibus berpenumpang 31 orang, terdapat 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin palsu.

"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis. Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.

Usai penemuan sertifikat palsu, polisi menangkap lima orang di Lombok.

Penyelidikan berlanjut hingga total ada 22 tersangka yang sudah ditangkap polisi.

Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).

"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricko.

Peran berbeda-beda

Adapun peran tersangka berinisial I dan SH ialah mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu.

Kemudian tersangka I meminta tersangka YR untuk membuat surat vaksin Covid-19 palsu.

YR kemudian menyuruh tersangka AH untuk mencetak surat vaksin palsu sesuai contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH.

Pembuatan sertifikat vaksin palsu dilakukan dengan cara memindai contoh surat vaksin Covid-19 asli.

Hasil pindaian kemudian diganti dengan identitas para ABK yang memesan.

Polisi menyita barang bukti berupa 18 sertifikat vaksin Covid-19 palsu, beberapa ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.

Selain itu, juga diamankan satu unit kendaraan bus Nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, satu unit laptop, satu unit layar monitor, satu unit printer, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," jelas Ricko.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/054116078/sasar-abk-sindikat-pembuat-sertifikat-vaksin-palsu-di-bali-tarik-biaya-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke