Salin Artikel

Komplotan Pencuri Mobil Mewah Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual Rp 80 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri mobil mewah yang beraksi di wilayah eks karesidenan Banyumas, Jawa Tengah.

Komplotan itu nekat mencuri mobil dengan cara menjebol jendela rumah warga dan mengambil kunci mobil lalu dibawa kabur.

Ada tiga pelaku yang ditangkap polisi yakni MH, RJ dan AN yang merupakan residivis.

Sementara satu pelaku IWN sebagai penadah masih diburu petugas.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, aksi pencurian mobil mewah itu dilakukan di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan ketiga kelompok ini mencari kontrakan. Setelah mendapat kontrakan ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut. Sasaran mobil yang dicuri adalah mobil-mobil mewah," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (30/8/2021).

Djuhandani mengungkapkan, setelah mendapatkan lokasi sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah. Kemudian, pelaku membawa lari mobil dengan kunci aslinya.

"AN bertugas mencari sasaran dan menyediakan sepeda motor untuk melakukan aksinya. Kemudian RJ bertugas merusak teralis jendela rumah dan mencari kunci mobil. Terakhir MH mengawasi RJ saat mencari kontak," tuturnya.

Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menggasak tiga mobil yakni Honda CRV, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.

Tiga mobil yang dicuri tersebut dijual pelaku ke penadah berinisial IWN di Lampung yang saat ini masih menjadi buronan petugas.

Diketahui, IWN telah lebih dahulu kabur saat akan ditangkap.

"Saat kami cari yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat, saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.

Ia menyebutkan, tiga mobil curian itu dijual sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta kepada IWN di Lampung.

"Mobil sudah dijual lagi ke orang dan juga kita dapatkan di rumah tinggal penadah," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/224013178/komplotan-pencuri-mobil-mewah-ditangkap-polisi-hasil-curian-dijual-rp-80

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke