Salin Artikel

Pengemudi Mobil Aniaya Pesepeda Motor, Pelaku Sempat Keluarkan Airsoft Gun, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Tak terima mobilnya disenggol, SN (51), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, nekat menganaiaya pengendara motor berinisial TP (18), warga Desa Randusongo, Magetan.

Bukan itu saja, SN juga mengeluarkan airsoft gun yang disimpannya di bawah jok mobilnya untuk menakut-nakuti korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian dalam mulut.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Sukowati, Senin (2/8/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, penganiayaan itu berawal dari korban yang tidak sengaja menyenggol mobil milik pelaku.

Pelaku yang tak terima kemudian menampar korban sebanyak satu kali.

Kemudian, pelaku bersama korban membawa mobilnya ke salah satu bengkel yang ada di Desa Ginuk untuk diperbaiki.

Namun, di tengah perjalanan, SN kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali.

Bukan itu saja, pelaku yang kesal lalu mengeluarkan airsof gun.

"Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil," kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (27/8/2021).


Korban takut melapor

Kata Rudy, setelah menganti kerusakan mobil milik pelaku, korban lantas pulang ke rumahnya.

Usai kejadian itu, sambung Rudy, korban awalnya takut untuk melapor. Namun, atas desakan dari keluarganya, TP akhirnya melaporkan yang dialaminya ke polisi.

"Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kepada polisi, SN mengaku airsoft gun yang digunakannya untuk menakuti korban milik temannya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait leglitas kepemilikan senjata tersebut mengingat pelaku adalah warga sipil.

"Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, ini masih kita kembangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, SN telah ditetapka sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan.

 

(Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/112927578/pengemudi-mobil-aniaya-pesepeda-motor-pelaku-sempat-keluarkan-airsoft-gun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke