Salin Artikel

Soal Gugatan Praperadilan atas Kasus CSR PDAM, Ini Kata Kejari Tegal

TEGAL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal menghargai upaya praperadilan dari sejumlah elemen masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah.

"Monggo saja, mereka menempuh jalur begitu ya silakan. Itu haknya beliau-beliau. Yang jelas kita masih tetap akan menyelesaikan," kata Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Menurut Slamet, praperadilan memang sudah diatur dalam ketentuan hukum. Sehingga Kejari Tegal juga akan mengikuti sesuai mekanisme yang ada.

"Kalau saya belum dapat suratnya (dari Pengadilan), namun kita ikuti saja. Tapi kita belum tahu soal ada gugagan praperadilan," kata Slamet yang baru menjabat Kepala Kejari Tegal sejak awal Agustus 2021.

Terkait kasus CSR PDAM yang sedang ia tangani, Slamet menegaskan jika pihaknya masih bekerja dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Prinsipnya terhadap perkara itu masih dalam proses. Dan penyelesainnya tetap kami kedepankan sikap profesional dan proporsional," kata Slamet.

Sementara itu, nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tgl telah tercantum dalam website https://sipp.pn-tegal.go.id, milik Pengadilan Negeri Tegal.

Dalam website tersebut sidang perdana rencananya akan digelar Rabu 1 September mendatang.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kejari Tegal karena dinilai lambat menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal.

Permohonan praperadilan didaftarkan empat aktivis dengan diantar belasan mahasiswa dan aktivis antikorupsi lainnya ke Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (26/8/2021).

Mereka yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Miftachudin, Komar Raenudin, Edy Kurniawan, dan Roberto Bellamirno.

Miftachudin mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan karena penyidikan kasus CSR PDAM yang dilakukan Kejari Tegal sejak awal tahun 2021 terkesan jalan di tempat.

"Gugatan praperadilan terkait dengan kasus CSR PDAM yang sedang ditangani kejaksaan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan," kata Miftach, di Pengadilan Negeri Tegal

Menurut dia, awalnya Kejari Tegal begitu semangat menangani kasus korupsi, bahkan sampai membentuk dan mengumumkan keberadaan Satgas Tipikor pada awal 2021.

Selain itu, dari empat kasus dugaan korupsi yang ditangani, dua di antaranya diekspose ke publik saat peningkatan status ke tingkat penyidikan.

"Sesuai kronologis, kejaksaan membentuk Satgas Tipikor untuk menangani empat kasus, dua di antaranya bahkan naik ke penyidikan di Februari. Bahkan sampai diumumkan ke media waktu itu," terang Miftach.

Namun, meski sudah dinaikkan statusnya, penanganan kasus tersebut terkesan tidak ada perkembangan.

Publik pun menantikan kelanjutan kasus dana CSR PDAM yang semula akan digunakan untuk bantuan penanganan Covid-19 ini.

Karena tak kunjung ada kejelasan, hingga akhirnya di awal Agustus pihaknya sempat memberikan somasi ke Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta.

"Sampai batas waktu somasi habis tidak ada perubahan dan alasannya sama belum bisa meminta klarifikasi orang yang terkait," kata Miftach.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/174646078/soal-gugatan-praperadilan-atas-kasus-csr-pdam-ini-kata-kejari-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke