Salin Artikel

Dapat Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19, Bupati Diminta Cabut Regulasinya

JEMBER, KOMPAS.com – DPC PKB Jember meminta agar regulasi yang mengatur honor bagi para pejabat dari kematian pasien Covid-19 dicabut.

Sebab, hal tersebut dinilai tidak etis dan menyakiti hati rakyat.

“Selama regulasi itu tidak dicabut, maka siapa pun bupatinya pasti akan ada di setiap kegiatan,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Menurut dia, kegiatan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasti ada nama bupati di dalamnya sebagai pengarah.

Konsekuensinya, ada honor dalam setiap kegiatan itu karena masuk dalam struktur.

“Gaya seperti itu harus diubah,” ujar dia.

Pihaknya mengusulkan diganti dengan tunjangan kinerja agar kerja setiap pejabat tersebut terukur.

Pejabat yang memiliki kerja baik maka pantas mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan apa yang dikerjakan.

“Saya usulkan bupati segera mencabut regulasi itu,” tegas dia.

Sebab, bila tidak dicabut, akan terus berkelanjutan. 

Selain itu, kata Ayub, karena honor itu sudah telanjur keluar, disarankan untuk dikembalikan kepada kas daerah.


“Ini memang tidak etis, saya kira dicabut saja agar tidak menjadi masalah terus-menerus,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Bahkan, nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Dia mengaku, honor tersebut diberikan pada keluarga kurang mampu yang meninggal karena Covid-19.

Honor tersebut baru diterima pertama kali. Untuk satu warga yang meninggal, honor yang disediakan Rp 100.000.

“Kenapa sekarang sampai Rp 70.000.000, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/115839978/dapat-honor-rp-70-juta-dari-kematian-pasien-covid-19-bupati-diminta-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke