Salin Artikel

Lhokseumawe Perpanjang PPKM Level 3, Ini Perbedaan Aturannya

Kebijakan itu menyusul perpanjangan PPKM secara nasional yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat.

Dalam aturan baru mal dan pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Lalu, untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan 50 persen dari kapasitas. Sebelumnya hanya diizinkan 25 persen jemaah.

Kegiatan resepsi pernikahan, acara kantor dan lain sebagainya juga diizinkan menghadirkan 75 persen peserta dari kapasitas lokasi acara.

Sebelumnya, acara-acara tersebut hanya diizinkan dihadiri 25 persen dari kapasitas lokasi acara.

Sedangkan untuk penumpang angkutan umum diwajibkan membawa kartu vaksinasi atau hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif, dengan masa berlaku minimal selama 2 hari.

“Jika tidak bisa menunjukkan kartu sudah divaksin atau minimal hasil PCR negatif, maka akan dilarang masuk Kota Lhokseumawe,” kata Suaidi Yahya.

Dia meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut, sehingga Kota Lhokseumawe bisa menekan penyebaran Covid-19.

Terkait sekolah tatap muka, menurut Suaidi, dilakukan secara terbatas, yakni 3 hari dalam sepekan.

“Ini tidak ada perubahan. Kita tetap belajar tatap muka semua jenjang pendidikan, namun tidak full day. Semua juga sudah dipastikan menyediakan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, pakai masker dan jarak antar siswa sudah diatur,” kata Suaidi.

Dia mengimbau masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

“Kami imbau agar patuh protokol kesehatan, hanya itu tips mujarab untuk menghindari diri terpapar Covid-19,” kata Suaidi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/222927678/lhokseumawe-perpanjang-ppkm-level-3-ini-perbedaan-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke