Salin Artikel

Ikuti Aturan Pusat, Harga Tes PCR di Solo Turun Jadi Rp 495.000

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menurunkan harga tes PCR sebesar Rp 495.000.

Penurunan harga ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Jawa-Bali.

"Harga tes PCR sebesar Rp 495.000. Tarif ini untuk Jawa-Bali," kata Kepala Dinas Kesehatan Solo Siti Wahyuningsih kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Penurunan harga berlaku untuk semua rumah sakit, baik negeri maupun swasta yang melayani tes PCR.

"Itu tarif yang diterapkan pemerintah. Artinya mengikat untuk semua yang memeriksa PCR," ungkap dia.

Mengenai hasil apakah bisa diketahui 1x24 jam, Ning sapaan akrab mengatakan pemeriksaan PCR sebenarnya tidak lama.

Karena sampel PCR yang dikirim ke Solo dari berbagai daerah, kemudian juga kasusnya banyak sehingga butuh waktu untuk mengetahui hasilnya.

"Sebetulnya memeriksa (PCR) ini enam jam sudah selesai. Kenapa tracing lama karena kasusnya banyak," terang dia.

Namun, setelah kasus Covid-19 yang sudah mulai berangsur menurun, hasil tes PCR sekarang bisa diketahui dengan cepat.

Ning menambahkan, penurunan harga tes PCR tentu akan menjadi opsi masyarakat melakukan deteksi dini Covid-19.

"Bisa saja menjadi pilihan warga karena murah. Tapi rapid antigen sudah bisa mendeteksi. Artinya kalau hasilnya positif, ya positif," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/204243178/ikuti-aturan-pusat-harga-tes-pcr-di-solo-turun-jadi-rp-495000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke