Salin Artikel

Ratusan Burung Dilindungi Dimasukkan Dalam Rongsokan Besi Tua, Hendak Diselundupkan ke Surabaya

Aksi bisa digagalkan meski pelaku menyembunyikan burung jenis murai dan cucak hijau itu ke dalam tumpukan rongsokan besi tua.

Aksi penyelundupan tersebut terdeteksi Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim pukul 01.00 WIB Kamis (26/8/2021) di Pelabuhan Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Satwa burung dilindungi itu diangkut dua truk pengangkut besi tua dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8622 UB yang berlayar dengan KM Dharma Fery VII dari Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Tim lalu membuntuti kedua truk yang tiba-tiba berhenti di Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul sebuah mobil Toyota Calya warna abu-abu nopol L 1832 CX.

"Tim melihat ada pemindahan satwa burung yang dilindungi itu ke mobil Toyota Calya," terang Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Arnapi dikonfirmasi Kamis siang.

Polisi pun lalu melalukan pemeriksaan dan mengamankan semua barang bukti baik truk, mobil dan pemiliknya.

"Satwa liar jenis burung disimpan dalam boks dan dimasukkan di dalam tumpukan rongsokan besi tua," kata Arnapi.

Satwa burung dilindungi yang diselundupkan yakni cucak hijau sebanyak 108 ekor, dan murai sebanyak 24 ekor.

Seorang yang diduga pemilik dan pengangkut satwa tersebut yakni MK ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

Pelaku disebut melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal  21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/184050878/ratusan-burung-dilindungi-dimasukkan-dalam-rongsokan-besi-tua-hendak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke