Salin Artikel

Ungkap Penggelapan Dana PKH Rp 93 Juta, Kapolres Probolinggo Dapat Penghargaan dari Risma

Penggelapan dilakukan oleh salah seorang oknum mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Paur Humas Polres Probolinggo Bripka Moechtar Y mengatakan, pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dalam rangka Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang telah membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial.

Pada Selasa (24/8/2021), di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Mensos memberikan penghargaan kepada Kapolres dan Kasatreskrim AKP Rizki Santoso.

"Penggelapan dana sebesar Rp 93 Juta itu sudah merugikan negara dan 180 warga di desa itu menjadi korbannya," kata Moechtar, kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa.

Berkat kerja keras kapolres dan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bisa diungkap.

Moechtar menambahkan, Risma mengapresiasi kerja cepat Polres Probolinggo dalam merespons dugaan tindak pidana korupsi dari salah satu oknum perangkat desa tersebut.

Dengan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah dan berstatus tersangka.


Diberitakan sebelumnya, S (51), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik 180 warga.

Bantuan sosial senilai total Rp 93 juta yang ditilap itu seharusnya dibagikan kepada penerima dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, S merupakan seorang pejabat perangkat desa Wonokerso sejak 2008.

Namun, S sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/174538878/ungkap-penggelapan-dana-pkh-rp-93-juta-kapolres-probolinggo-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke