Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Pria di Sumut yang Jadi Bandar Sabu, 2 Senpi Diamankan

KOMPAS.com - Diduga jadi bandar sabu, seorang pria di Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, berinisial IS (34), warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap polisi.

IS ditangkap saat sedang menunggu seseorang di tempat permainan biliar, Minggu (22/8/2021).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualeso Sitepu mengatakan, untuk menangkap IS, pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Saat ditangkap, tersangka membuang dan menjatuhkan barang bukti sabu-sabu itu tersebut ke tanah, tepat di bawah dia duduk," kata Martualesi saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Kepada polisi, IS mengaku barang haram itu didapat dari abang kandungnya berinisial R.

Saat akan dilakukan penangkapan terhadap R, ia sudah melarikan diri.


IS juga mengaku baru 2 bulan menjual sabu. Dalam satu hari ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 200.000.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,18 gram dan 0,12 gram.

Kemudian uang tunai Rp 700.000, satu pinggang, satu senter kepala tembus pandang, satu timbangan elektrik, dua pucuk senjata api laras panjang, dan laras pendek rakitan. 

Saat ini, IS sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Labuhanbatu.

"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/145453978/kronologi-penangkapan-pria-di-sumut-yang-jadi-bandar-sabu-2-senpi-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke