Salin Artikel

Berawal dari Temukan Kejanggalan, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 8 Bulan di Semarang

KOMPAS.com - Kasus tewasnya SAN (23), wanita yang tengah hamil delapan bulan, akhirnya menemui titik terang.

Polisi akhirnya menetapkan kekasih korban, ADS (18), sebagai tersangka pembunuhan.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan di kamar kosnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus ini terkuak usai polisi menemukan kejanggalan di tubuh korban.

Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mati lemas setelah mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut yang sedang hamil.

Irwan juga menjelaskan, di hari penemuan jenazah korban, tersangka sempat meminta bantuan tetangga kamar kos.

"Ketika minta bantuan ke tetangga kamar, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa pacarnya ditemukan meninggal saat sedang tidur," ujarnya, Minggu (22/8/2021).

Tolak gugurkan kandungan

Pria asal Solo ini melakukan pembunuhan gara-gara korban menolak menggugurkan kandungan.

"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," ucap Irwan dalam gelar perkara di Markas Polrestabes Semarang.

Selain itu, ADS mengaku membunuh korban karena sering diminta tolong untuk mengambilkan barang-barang.

"Karena saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi,” ungkapnya.


Tak dapat restu orangtua

Sudah sekitar tiga bulan tersangka dan korban tinggal bersama di sebuah tempat kos di daerah Simongan, Semarang Barat.

Menurut ADS, jalinan asmaranya dengan perempuan asal Blora itu telah berjalan selama satu tahun.

Akan tetapi, hubungan tersebut tidak direstui oleh orangtuanya.

"Saya ketemu pacar saya di sebuah angkringan di Solo. Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/22/173017078/berawal-dari-temukan-kejanggalan-polisi-ungkap-pelaku-pembunuhan-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke