Salin Artikel

2 Tersangka Pembunuhan Pria di Jembatan Merah Putih Ambon Terancam Penjara Seumur Hidup

AMBON,KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole (20) di Jembatan Merah Putih, Ambon, yakni AP (21) dan RB (16) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditangkap di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, usai membunuh korban dengan melempar dari atas Jembatan Merah Putih pada Kamis (19/8/2021). 

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nuhgraha Simatupang mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.

“Penerapan pasal adalah 338 KUHP kami lagi coba lengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi lain, apakah bisa untuk ditambah pasal 340 ataukah tidak,” kata Leo kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).  

Adapun bunyi Pasal 338: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Leo mengaku saat ini pihaknya masih terus meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai pertimbangan untuk memasukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana guna menjerat kedua tersangka.

Adapun bunyi Pasal 340: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara”.

“Untuk Pasal 338 ancamannya 15 tahun, kalau Pasal 340 kita terapkan ancamannya seumur hidup dan minimal 20 tahun. Jadi bisa sampai seumur hidup, ini kita masih lengkapi keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Aksi pembunuhan Firman bermula saat dua tersangka bersama korban menggelar pesta miras di sebuah hotel di Ambon pada Rabu (18/8/2021) malam.

Saat itu sempat terjadi salah paham antara korban dan kedua tersangka. Saat keluar dari hotel hendak pulang ke Waiheru, kedua tersangka dan korban yang berboncengan dengan satu motor juga kembali salah paham.

Akibatnya, kedua tersangka menganiaya korban hingga pingsan dan membuang korban dari atas Jembatan Merah Putih. Usai kejadian itu kedua tersangka langsung kabur.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyiannya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat pagi tadi.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Korban dibuang dari atas jembatan pada Kamis (19/8/2021) dini hari pukul 03.30 WIT. Tersangka mengaku sengaja membuang korban untuk menghilangkan jejak. 

Awalnya kedua tersangka bermaksud membuang rekannya itu ke laut, tetapi korban malah jatuh tepat di atas pondasi penyangga jembatan.

Akibatnya kepala korban hancur dan kaki serta tangannya patah.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis pagi dan langsung dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Ambon. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/185849078/2-tersangka-pembunuhan-pria-di-jembatan-merah-putih-ambon-terancam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke