Salin Artikel

Bongkar Penjualan Tabung Oksigen di Atas HET, Kapolres Gresik: Rakyat Sedang Susah, Jangan Ambil Untung Pribadi

Padahal tabung-tabung tersebut digunakan bagi pasien Covid-19.

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial FD (19). Pelaku merupakan warga Surabaya yang menjual tabung oksigen di marketplace dengan akun Vero.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyayangkan tindakan pelaku mengeruk keuntungan di tengah kesusahan yang dialami warga.

"Di saat pandemi seperti sekarang, harusnya semua bersatu padu, bergotong royong dalam rangka penanganan pandemi ini. Jangan sampai, kita justru memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan pribadi. Jangan ambil keuntungan pribadi saat rakyat sedang susah," kata Arief.

Pasang harga lima kali lipat

AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di tengah pandemi.

FD nekat menjual tabung berukuran satu meter kubik dengan harga berkali-kali lipat di atas harga pasar.

Arief mengatakan, idealnya harga tabung di kisaran Rp 650.000 hingga Rp 1 juta. Namun, FD mematok harga di marketplace Rp 4,2 juta.

Tak hanya itu, dia kembali menaikkan harga menjadi Rp 5,5 juta.

Tabung-tabung oksigen tersebut banyak dipasarkan di wilayah Gresik.

"Pelaku itu warga Surabaya, tapi memasarkannya ke Gresik juga. Ini jelas merugikan, apalagi pada saat masyarakat banyak sedang membutuhkan," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) petang.

Sebelum berhasil menangkap FD, pihak kepolisian sempat dihadapkan pada proses pengungkapan yang tidak mudah.

Diawali dengan penyelidikan daring, petugas menindaklanjutinya dengan menyaru sebagai pembeli.

Transaksi secara Cash on Delivery (COD) akhirnya disepakati di salah satu perumahan yang ada di Perumahan ABR Blok A, Gresik, 15 Juli 2021.

Pada saat itu, petugas memesan dua tabung oksigen dan akan diantar oleh jasa taksi online.

Begitu barang diterima, uang senilai Rp11 juta lantas dikirimkan kepada pelapak.

Setelah serangkaian proses yang membutuhkan tenaga ekstra, polisi kemudian berhasil menangkap FD.

"Untuk saat ini masih satu pelaku (FD), tapi tidak menutup kemungkinan ada yang lain (pelaku lain), karena kami masih terus kembangkan kasus ini," ucap Arief.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak empat tabung oksigen, yang terdiri atas tiga tabung oksigen berukuran 1 meter kubik dan satu tabung oksigen 6 meter kubik.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita adalah uang tunai Rp 2,1 juta dan kartu ATM dengan saldo Rp 800.000.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 Huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/210143778/bongkar-penjualan-tabung-oksigen-di-atas-het-kapolres-gresik-rakyat-sedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke