Salin Artikel

Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial NS (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2017.

Pria asal Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, itu mencabuli anaknya berinisial PlM sejak sang anak berusia 15 hingga 19 tahun.

"Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sejak bulan Oktober tahun 2017," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Menurut Andrian, awal mula pencabulan terjadi ketika korban berada di dalam kamar tidur sendirian di rumahnya.

Korban sudah berusaha melawan dengan meronta, namun karena tak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pencabulan itu pun terjadi.

Peristiwa pencabulan kemudian dilakukan secara berulang.

Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku.

"Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," kata Andrian.

Korban kemudian baru berani melaporkan tindakan bejat ayahnya karena takut.

Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/80/VIII/2021/Bali/Res Bll tertanggal 16 Agustus 2021.

Usai mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


"Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak," kata dia.

Selanjutnya, anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar.

Pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita pelaku datang ke rumah.

Polisi langsung menangkap pelaku dan diamankan ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamakan beberapa barang bukti seperti 1 potong celana pendek warna abu-abu, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/143729278/pria-di-bali-cabuli-anak-kandung-berulang-kali-terbongkar-setelah-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke