Rencananya TNKB ganjil-genap di Karawang 14-18 Agustus 2021 di ruas Jalan Tujuh Pahlawan Revolusi (Tuparev), Jalan Ahmad Yani, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kertabumi.
"Penerapan ganjil genap ditangguhkan," kata Arif Bijaksana Maryugo melalui sambungan telepon, Sabtu (14/8/2021).
Pada PPKM Level 3, kata Arif, rencananya Pemkab Karawang akan memberlakukan TNKB ganjil-genap yang sebelumnya pada PPKM Level 4 dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan pada jam-jam tertentu.
"Karena turun level, untuk mengurangi mobilitas warga di ruas-ruas jalan itu rencanananya diterapkan ganjil genap," kata dia.
Namun ketika melakukan sosialisasi, kata dia, banyak masyarakat yang melayangkan protes.
Arif menilai masyarakat salah mengira soal TNKB ganjil-genap di Karawang.
Masyarakat menilai kebijakan itu akan dilakukan terus menerus seperti di Jakarta.
Padahal, kata dia, hanya dilakukan selama PPKM level 3, sebagai upaya mengurangi mobilitas.
"Jadi ibu Bupati menyerap aspirasi masyarakat, sehingga hal itu ditangguhkan," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/171602578/alasan-dibatalkannya-aturan-ganjil-genap-di-karawang