Salin Artikel

Ganjil-Genap Kota Bandung Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya

BANDUNG, Kompas.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melakukan uji penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap nomor polisi mulai hari ini, Sabtu (14/8/2021).

Aturan ganjil genap akan berlaku di sepanjang Jalan Dago dan Jalan Asia Afrika pada pukul 08.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian agar tidak mengurangi layanan masyarakat.

"Pengecualiannya untuk kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan dinas TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkut barang," kata AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Jumat (13/8/2021).

Khusus masyarakat yang bekerja dan harus melintasi jalur ganjil-genap, diimbau untuk membawa E-KTP keterangan kerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di kota Bandung diberlakukan dii kawasan Jalan Dago dan Jalan Asia Afrika.

Pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan hingga 16 Agustus mendatang bertepatan dengan hari terakhir PPKM Level 4.

"Mudah-mudahan tidak diperpanjang untuk PPKM Level 4. Kalau misalnya ada hal-hal lain mungkin ada ganjil genap di ruas jalan lain," ujarnya.

Kabupaten Bandung diketahui juga telah menerapkan sistem ganjil genap lebih dulu mulai Kamis (11/8).

Ada tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ini, yaitu Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, dan Jalan Al Fathur.

SUMBER: KOMPAS.COM / (Penulis: Ruly Kurniawan | Editor: Azwar Ferdian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/092729978/ganjil-genap-kota-bandung-dimulai-hari-ini-cek-jadwal-dan-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke