Salin Artikel

KPID Jabar Catat 8 Pelanggaran Tayangan TV, Mulai dari Atta-Aurel hingga Lesti-Billar

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melayangkan 8 rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021,” ujar Sudama saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).

KPID Jabar juga melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar, karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada 13 Juni 2021.

Kemudian, pada Agustus ini, KPID Jabar meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.

Ini terkait penayangan pra pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu (8/8/2021).

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual.

Adiana menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasatmata adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan, program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara artis Lesti dan Billar itu ditayangkan hampir 7 jam.

Mulai dari jam 08.30-09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi Leslar edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.


Adiana berharap ini adalah kasus terakhir.

Lembaga penyiaran diharapkan mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

“Sebab sesungguhnya, penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.

Ia mengatakan, sikap KPID Jabar ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu, serta rapat pleno seluruh komisioner KPID.

KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/065412178/kpid-jabar-catat-8-pelanggaran-tayangan-tv-mulai-dari-atta-aurel-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke