Salin Artikel

Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Berubah Mulai 13 Agustus 2021, Ini Aturan Barunya

"Sebelumnya anak di bawah 12 tahun masih dimungkinkan untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh, sementara saat ini tidak diperkenankan," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, calon penumpang berusia 18 tahun ke bawah tidak wajib menunjukkan hasil vaksin. Kini, calon penumpang 12 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin minimal tahap 1.

Kuswardoyo mengungkapkan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan lengkap naik KA Jarak Jauh masa PPKM Level 4 mulai 13 Agustus 2021 adalah:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, Daop 2 menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung.

Hingga 12 Agustus 2021, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun Bandung.

Kuswardoyo mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Daop 2 mencatat, jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal periode 3 Juli-12 Agustus 2021 sebanyak 15.692 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 402 pelanggan.

Sebagai penerapan protokol kesehatan, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/161714778/syarat-naik-ka-jarak-jauh-dan-lokal-berubah-mulai-13-agustus-2021-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke