Salin Artikel

PPKM Level 4 Kota Sukabumi, Pengemudi Masih Tak Tahu Berlaku Sistem Ganjil Genap

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sejumlah warga masih belum mengetahui aturan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).

"Belum tahu Pak ada aturan ganjil genap," ungkap Iwan (22) pengendara sepeda motor kepada Kompas.com saat di check point Tugu Adipura, Jumat.

Menurut Iwan rencananya dari rumahnya di Kecamatan Warudoyong akan pergi ke wilayah Ciaul.

Ia tidak tahu ada aturan ganjil genap di persimpangan Tugu Adipura sehingga ia terus masuk ke Jalan RE Martadinata.

"Saya gak tahu hari ini ada pemberlakuan ganjil genap, makanya tadi lewat saja," ujar dia yang plat nomor motornya berakhiran genap dan sempat dihentikan petugas kepolisian.

Mulai hari ini, Kota Sukabumi dilaksanakan uji coba aturan sistem ganjil genap di Jalan RE Martadinata dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Adapun pemberlakuan itu dimulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Rencananya aturan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 itu berlaku hingga Senin (16/8/2021).

''Pagi ini dilakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zainal Abidin kepada wartawan di Sukabumi, Jumat.

Menurut Zainal pelaksanaan sistem ganjil genap ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat.

"Karena salah satu faktor merebaknya pandemi Covid-19 ini adalah mobilitas masyarakat yang tinggi," ujar dia.

"Penerapan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat," harap Zainal.


Ia menjelaskan aturan sistem ganjil genap ini menyesuaikan tanggal kalender.

"Bila tanggal ganjil berarti yang boleh melintas kendaraan berplat nomor ganjil. Angkanya diambil dari angka paling belakang," jelas dia.

Zainal mengatakan dalam pemberlakuan ganjil genap ini ada kebijakan yaitu pengecualian untuk beberapa kendaraan.

Antara lain pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial dan kritikal.

"Kendaraan untuk kepentingan tertentu atau darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian," kata dia.

Pantauan Kompas.com di titik pengecekan persimpangan empat Tugu Adipura sejumlah kendaraan bermotor dengan plat nomor genap masih berusaha masuk ke ruas Jalan RE Martadinata.

Padahal di lokasi sebelum masuk ke ruas Jalan RE Martadinata sudah dipasang papan peringatan pemberlakuan plat nomor ganjil.

Akhirnya sejumlah petugas gabungan TNI, Polri dan Pemkot yang bertugas di lokasi langsung mengarahkan para pengendara mobil dan motor.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/144245378/ppkm-level-4-kota-sukabumi-pengemudi-masih-tak-tahu-berlaku-sistem-ganjil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke