Salin Artikel

Ini Alasan Klinik di Tangerang Kibarkan Bendera Palestina Selama 3 Bulan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari keterangan karyawan klinik, bendera itu sudah dikibarkan selama tiga bulan.

Pengibaran dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina yang berkonflik dengan Israel.

"Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan, dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina," kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Saat ini bendera itu telah diturunkan dan langsung dengan diganti dengan bendera Merah Putih.

Sanksi


Wahyu mengingatkan warga yang masih memasang bendera negara asing selain Merah Putih untuk segera diturunkan.

Sebab bagi yang melanggar dapat diproses hukum.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, di mana Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/132838778/ini-alasan-klinik-di-tangerang-kibarkan-bendera-palestina-selama-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke