Tersangka SS merupakan pelaku tunggal. Ia membunuh korban dengan sadis menggunakan batu tepatnya di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Akibatnya, korban MS tewas di lokasi kejadian dengan luka memar di bagian wajah.
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengungkapkan, kasus pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku tengah berpesta minuman keras (miras) bersama teman-teman lainnya, pada Rabu (4/8/2021).
Pelaku dan korban cekcok saat pesta miras
Di tengah keasyikan pesta miras, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok karena ada ketersinggungan.
Lesmana menyebut, motif pelaku karena sakit hati dihina dan diremehkan oleh rekan tongkrongannya tersebut.
"Karena tersinggung itu, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sampai terjatuh," ungkap Tri Lesmana saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (12/8/2021).
Kemudian, korban dianiaya di bagian wajah sampai meninggal dunia.
"Keduanya memang sempat beberapa kali bertemu (teman nongkrong)," imbuh Lesmana.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam
Tidak lama kemudian, SS langsung melarikan diri dan dikejar oleh teman, orang tua dan adik pelaku.
Pihak polsek setempat yang menerima laporan itu akhirnya berhasil menangkap SS dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
"Pelaku yang juga sebagai residivis ini langsung kabur, ortu dan teman-teman korban sempat ngejar juga, tapi enggak dapat. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di daerah Cipanas, Cianjur," ujar dia.
Dari tangan SS, polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan bongkahan batu yang digunakan untuk menganiaya MS.
Pelaku emosi diejek anak kemarin sore
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh karena sudah tak tahan dengan perkataan korban yang sering kali meremehkan dirinya.
"Dia selama ini rese sama saya, sudah saya bilangin, tapi ngeremehin saya dengan perkataan anak kemarin sore," ucap SS saat ditanya pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SS diancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/190312778/sakit-hati-diremehkan-pemuda-ini-bunuh-temannya-dengan-sadis-di-hotel