Salin Artikel

Ajak Keluarganya Jalankan Bisnis Narkoba, Suami: Enggak Dipaksa Semuanya Ikut

KOMPAS.com - Seorang pria di kota Cilegon, Banten, berinisial DSH (41), mengajak keluarganya untuk menjalankan bisnis narkoba.

Satu keluarga itu terdiri dari DW (40) istri DSH, adik iparnya JN (28), adik kandungnya HD (27), dan adik tirinya J (28).

Kepada polisi, DSH mengaku tidak memaksa istri dan keluarganya untuk ikut dalam menjalankan bisnis haram yang dilakukannya.

Namun, karena kebutuhan ekonomi, sang istri pun ikut membantunya dalam menjalankan barang haram itu dengan menjadi seoarang kurir dan dibantu saudara-saudaranya.

"Saya suruh buang (kirim) barangnya, baru ini dia tahu saya bisnis kaya gini. Enggak dipaksa semuanya ikut saya," kata DSH saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/8/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, otak dari peredaran sabu yang melibatkan satu keluarga ini adalah DSH.

"Sindikat ini unik, karena melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada Kompas.com. Rabu.


Peran masing-masing pelaku

Kata Shinto, pelaku DSH merupakan bandar sabu di wilayah Kota Cilegon.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Shinto, mereka memiliki peran masing-masing.

DW, istri DSH menjadi kurirnya bersama dengan adik iparnya, JN. Pelaku JN, kata Shinto, pernah ditangkap dalam kasus berbeda.

Sedangkan pelaku HD dan J bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil siap edar dan mengirimkannya ke pembeli dengan dengan cara meletakkan di lokasi yang sudah disepakati.

"Dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran. Baik bandar, pemecah barang, pengedar, maupun kurir yang membawakan barang barang," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamakan sabu seberat 105 gram yang siap edar.

Saat ini Polres Cilegon masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/153425478/ajak-keluarganya-jalankan-bisnis-narkoba-suami-enggak-dipaksa-semuanya-ikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke