Salin Artikel

Pria di Medan Mengaku Positif Covid-19 tapi Keluyuran Wisata Kuliner, Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, S bakal dijerat dan pasal itu karena telah membuat resah masyarakat dengan berita bohong yang disebar di media sosial.

"Dia dikenakan Pasal ITE karena menyebarkan informasi bohong," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/9/2021).

Hasil PCR S negatif, padahal mengaku positif Covid-19

Riko menegaskan, aksi S tersebut telah menciptakan keresahan di masyarakat. Padahal, hasil tes PCR pelaku justru semuanya negatif.

Polisi juga masih memburu rekan S yang merekam video itu.

Hanya saja, Riko masih enggan membeberkan lebih jelas motif pelaku merekam dan menyebarkan video yang kemudian viral di masyarakat itu.

S terancam 10 tahun penjara

S sendiri sampai kini masih ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan. Dia terancam 10 tahun penjara akibat ulahnya itu.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Riko tanpa merinci pasal berapa yang digunakan untuk menjerat pelaku.


Pelaku sudah minta maaf

Sebelumnya, beredar beberapa video yang menujukkan aksi S. Dalam video itu, S mengaku telah lima kali tes PCR dan hasilnya positif Covid-19.

Bukannya melakukan isolasi, S malah berkeliaran dan keluyuran di sejumlah rumah makan di Medan.

Aksinya ini pun mendapat kecaman dari warganet sebelum akhirnya dia ditangkap polisi.

Setelah di berada di kantor polisi, beredar video S meminta maaf kepada warga Medan.

Dia mengakui, sebenarnya hasil tes PCR dirinya adalah negatif.

"Saya meminta sebesar-besarnya kepada masyarakat atas infomasi saya yang salah tentang hasil PCR sehingga menimbulkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat luas. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebasar-besarnya," ungkap S dalam video itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/175407978/pria-di-medan-mengaku-positif-covid-19-tapi-keluyuran-wisata-kuliner

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke