Salin Artikel

Kabupaten Ende Naik PPKM Level 4, Kapolres Diminta Siapkan Ruang Isolasi Terpadu

KUPANG, KOMPAS.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang semula hanya tiga wilayah, saat ini bertambah satu yakni Kabupaten Ende.

Penerapan ini seiring perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. 

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif meminta sejumlah kapolres dan jajarannya untuk menyiapkan ruangan isolasi terpadu (isoter).

"Saya meminta para kapolres berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyiapkan ruangan isolasi terpadu, guna membantu masyarakat yang terkonfirmasi positif dengan gejala ringan," kata Lotharia saat melakukan analisis dan evaluasi terhadap para kapolres jajaran Polda NTT secara virtual di Mapolda NTT, Selasa (10/8/2021).

Tiga wilayah lain yang masuk PPKM Level 4 yakni Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.

Sedangkan satu wilayah lainnya yakni Kabupaten Sabu Raijua dari PPKM Level 2 naik ke Level 3.

Saat ini, kata Lotharia, tidak ada lagi PPKM Level 2 di NTT karena hanya ada PPKM Level 3 dan 4 dengan jumlah 636 kasus pada 9 Agustus 2021. 

Menurut Lotharia, angka kesembuhan di NTT merupakan pekerjaan rumah semua pihak. Ia menekankan agar para kapolres bekerja sama dengan instansi terkait.

"Contohnya dengan dinas kesehatan dan rumah sakit guna mengecek ketersediaan obat sehingga tingkat kesembuhan meningkat," ujar Lotharia.

Kapolres, lanjut dia, didorong melakukan upaya terbaik sehingga NTT bisa bebas dari PPKM Level 4.

“Ada tiga hal yang jadi perhatian yakni kurangi mobilitas dan kerumunan, pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan isolasi (treatment) dengan membentuk isolasi-isolasi terpusat serta masifkan vaksinasi," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/151911178/kabupaten-ende-naik-ppkm-level-4-kapolres-diminta-siapkan-ruang-isolasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke