Salin Artikel

Lagi-lagi Dana Hibah Tasikmalaya Dikorupsi, Negara Rugi Rp 5,28 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Rp 1,4 miliar terungkap di wilayah sama pada tahun 2018 sampai menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka dan telah menjalani hukuman penjara.

Kasus kali ini diungkap Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, setelah menindaklanjuti rilis hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dari jumlah seluruh anggaran hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 yang telah dicairkan mencapai Rp 139 miliar dari total anggaran belanja hibah Rp 141 miliar.

Pemotongan dana hibah sampai 95 persen

Bahkan, pemotongan dana hibah kali ini ada yang mencapai 95 persen dari yang seharusnya diterima Rp 200 juta, malah dipotong sebesar Rp 190 juta dan hanya Rp 10 juta untuk lembaga penerima hibah.

Terdapat 39 lembaga penerima yang mengalami pemotongan 60 sampai 95 persen dari jumlah hibah yang seharusnya diterima tiap lembaga.

BPK pun menemukan sebuah lembaga peneliti sejarah Kabupaten Tasikmalaya menerima ratusan juta hibah berturut-turut mulai 2016, 2017 dan 2018 yang rekomendasi pemerintahannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra) tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dugaan kerugian negara Rp 5,28 M ditemukan BPK, 9 orang jadi tersangka

"Kasus ini berawal dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI Jabar tentang pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018. Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 5,28 miliar lebih. Kita rilis tetapkan 9 tersangka dalam kasus ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (7/8/2021).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka selama ini berprofesi mulai dari pengurus partai politik, wiraswasta, pimpinan pondok pesantren, guru honorer, dan karyawan honorer.

"Awalnya ditemukan banyak lembaga penerima sampai akhir tahun tak menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban.

Dari sana, BPK menemukan potongan dana hibah yang tidak sesuai hasil audit," tambahnya.


Pengakuan para tersangka, dana dipakai untuk kampanye

Dari pengakuan beberapa tersangka pun bahkan dana hasil korupsi itu ada yang dipakai sebagai anggaran kampanye pada perhelatan Pemilu Tahun 2019.

Sebagian lagi hasil dana korupsi itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri serta kepentingan lainnya.

"Iya, bahkan ada dana korupsi itu sesuai keterangan tersangka dipakai dana kampanye," ujar dia.

Kasus ini terungkap setelah hasil temuan pemeriksaan BPK Jabar terhadap audit dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaparna.

Diketahui terdapat banyak lembaga penerima tidak memberikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dan manipulasi persyaratan SK Kemenhumkam di tiap lembaga penerima.

Sampai akhirnya, BPK menemukan pemotongan-pemotongan dana dari para penerima hibah oleh pihak lain mencapai 60 sampai 95 persen dari jumlah anggaran yang diterima para lembaga.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun akhirnya diselidiki oleh pihak kejaksaan sampai akhirnya dirilis 9 orang tersangka dalam kasus ini pada Jumat (6/8/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/07/071500078/lagi-lagi-dana-hibah-tasikmalaya-dikorupsi-negara-rugi-rp-5-28-miliar-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke