Salin Artikel

Duduk Perkara Korupsi Pengadaan Masker di Banten, "Kongkalikong" Pejabat dan Pengusaha di Era Pandemi

Ketiga orang yang kini berstatus terdakwa yakni, Lia Susanti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Banten, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, dan rekannya Agus Suryadinata. 

Pengadaan masker sebanyak 15.000 buah jenis KN95 itu diperuntukan untuk tenaga kesehatan yang sedang berjibaku menangani pasien Covid-19 di rumah sakit.

Upaya sekongkol pejabat dan pengusaha

Awalnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan menganggarkan pengadaan masker dari dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 3,3 miliar tahun 2020.

Namun, pada proses pengadaan, Lia selaku PPK bersama pengusaha Wahyudin dan Agus bersekongkol melakukan markup harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang yang diikuti Kompas.com terungkap, Lia Susanti selaku PPK menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, penujukan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

“Tidak pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, dan bukan penyedia dalam e-katalog, serta bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat,” kata jaksa Subardi saat membacakan dakwaan Lia Susanti. Rabu (28/7/2021).

Harga masker Rp 70.000 per piece, dinaikkan jadi Rp 220.000 per piece...

Direktur PT RAM Wahyudin sebelumnya sudah bersekongkol dengan Lia untuk mengubah harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyupali masker untuk PT RAM memberikan harha sebesar Rp 88.000 perbuah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Harga Rp 220.000 kemudian dimasukan kedalam rencana anggaran belanja (RAB) pengadaan 15.000 buah masker KN95.

Kadinkes Banten terlibat? 

Lia selaku PPK kemudian membuat RAB nya dan meminta persetujuan kepada Kepala Dinas Kesehatan dr Ati Pramudji Hastuti.

Ati pun menyetujui RAB hasil manipulasi tersebut dan mengetahui adanya perubahan harga masker.

Meskipun, Ati mangakui bahwa dia sudah meminta PT RAM untuk menurunkan harga menjadi Rp 200.000 tapi ditolak.

“Saat itu pilihannya kalau kita tidak merubah RAB, maka kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan oleh tenaga kesehatan," kata Ati saat menjadi saksi pada Rabu (4/8/2021).


Menurut Ati, dalam situasi darurat, pihaknya harus tetap membeli atau menyediakan masker meskipun dengan harga satuan yang tinggi, yakni Rp 220.000.

Lia kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana BTT kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dengan melampirkan RAB yang sudah dimanipulasi pada tanggal 26 Maret 2020.

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek masker kemudian dikerjakan oleh Agus dengan meminjam PT RAM.

Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee peminjaman bendera senilai Rp200 juta.

“Lia selaku PPK mengetahui sejak awal adanya penggunaan perusahaan PT RAM oleh Agus,” kata Subardi.

Agus segera berkordinasi dengan PT BMM selaku penyedia masker setelah adanya kontrak kerja dari Dinkes Banten untuk menyediakan 15,000 buah masker KN95.

Kemudian, PT BMM mengirimkan masker secara dua tahap yakni tanggal 18 Mei dan tanggal 19 Mei 2020.

Setelah dikirim, Agus meminta kepada Direktur PT BMM Agus Suryanto agar membuatkan kuitansi dengan harga pembelian masker sesuai surat penawaran Rp3,3 miliar yang sebenarnya Rp1,3  miliar tapi ditolak.

“Agus Suryadinata tanpa hak membuat dokumen invoice dan kuitansi PT BMM sendiri dan meniru tanda tangan Direktur PT BMM,” ungkap Subardi.


Pencairan pembayaran berbekal dokumen palsu, uang hasil korupsi masker untuk beli rumah

Berbekal dokumen palsu, Agus kemudian meminta pencairan pembayaran meskipun pengerjaan belum 100 persen kepada Lia Susanti dan disetujui olehnya.

Pembayaran Rp3,3 miliar dilakukan tiga tahap ke rekening PT RAM, tahap pertama 19 Mei 2020 sebesar Rp1,7 miliar, kedua tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp 725 juta, dan tahap ketiga Rp862 juta.

Sehingga, BPKP Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran dari kegiatan pengaadaan masker di Dinkes Banten.

Dari hasil perhitungan, diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Perbuatan terdakwa Lia bersama Wahyudin dan Agus telah menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Banten pada kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp1.680.000.000,” ucap Subardi.

Agus Suryadinata menguasai uang hasil korupsi markup sebesar Rp 1,48 miliar yang digunakan untuk membeli rumah, sedangkan Wahyudin memperoleh Rp200 juta dari fee bendera.

Ketiganya dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/07/065000878/duduk-perkara-korupsi-pengadaan-masker-di-banten-kongkalikong-pejabat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke