Salin Artikel

Cabuli Dua Anak Tetangganya, Pria di Banjarmasin Ditangkap

Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, RH ditangkap di rumahnya usai dilaporkan oleh orangtua korban.

"Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dari keterangan korban bahwa pelaku tega mencabulinya," kata Andy Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/8/2021).

Pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya setelah korban dipanggil masuk.

Usai dicabuli pelaku, korban kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan ke ibunya.

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak.

"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dua orang anak. Pelaku sendiri mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," sebut Andy.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/142456278/cabuli-dua-anak-tetangganya-pria-di-banjarmasin-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke