Salin Artikel

Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Revri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Revri dinilai bersalah melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Revri Aroes berupa pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Syahrul dihadapan terdakwa melalui video call di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021).

Revri yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 juta subsider penjara 1 tahun enam bulan.

Sedangkan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin dituntut pidana penjara selama  2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 245 juta.

Sidang yang diketuai Atep Sopandi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.

Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah dituntut 3 tahun enam bulan dengan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 442 juta.


Duduk perkara kasus korupsi internet desa

Diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.

Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.

Namun, untuk mengerjakannya Dishubkominfo dan untirta menggandeng pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah yang sahrusnya tidak boleh dalam aturan.

Kegiatan bimbingan itu pun terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan jumlah peserta sebanyak 1.000 dari aparat desa.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.

Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.

Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif atau memalsukan belasan tandatangan aparat desa yang tidak hadir.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten.

Ditemukan pada laporan itu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/214522278/terjerat-korupsi-internet-desa-eks-kepala-dishub-kominfo-banten-dituntut-35

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke