Salin Artikel

Modus Usaha Properti, Pria Ini Tipu Rekan Bisnisnya Rp 1,25 Miliar

PA ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (1/8/2021). PA merupakan warga kelahiran Kuningan, Jawa Barat dan berdomisili di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial MS (48) warga Muharto, Kota Malang pada Februari 2021 lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan uang kepada pelaku sebagai bentuk kerja sama usaha properti.

"Korban diajak bekerja sama dalam suatu proyek pembangunan properti yang ada di wilayah Kedungkandang," kata Budi dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).

Korban memberi uang Rp 1,25 miliar kepada pelaku yang dikirim dalam empat kali transfer. Namun, proyek properti itu tidak kunjung jalan.

"Korban melakukan transfer sebesar Rp 1,25 miliar, itu sebanyak empat kali. Ternyata dalam proses, setelah uang ditransfer, obyek pekerjaan untuk pembangunan properti ini tidak ada, tidak tercapai sampai sekarang," jelasnya.

Korban lantas menghubungi pelaku. Namun, pelaku melarikan diri.

"Pada saat korban menghubungi tersangka, itu tidak direspons, tidak ada komunikasi sama sekali. Dicari, melarikan diri," katanya.

Setelah ditangkap, polisi lantas menetapkan tersangka kepada pelaku. Polisi menetapkan PA sebagai tersangka.

PA disangka dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Penyidik menetapkan tersangka, sudah melakukan penahanan dengan alat bukti, keterangan lima saksi, alat bukti transfer dari korban, dan keterangan tersangka. Sehingga dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.


Sementara ini, korban dalam kasus ini baru satu orang dengan kerugian Rp 1,25 miliar. Budi berharap, jika ada korban yang lain untuk segera melapor.

"Melalui rilis ini, apabila ada korban yang terkait dengan perkara penipuan penggelapan ataupun objek lain dari tersangka PA, silahkan untuk membuat laporan polisi di Polresta Malang Kota," katanya.

Rencananya, ada korban lain yang hendak melapor ke Polresta Malang Kota.

"Kita sudah berkomunikasi dengan korban kedua, rencana hari ini akan datang membuat laporan polisi," katanya.

Pelaku dan korban rekan bisnis

Budi mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan bisnis. Pelaku mengajak korban berinvestasi dalam usaha properti yang akan dilakukannya.

"Mereka ini adalah rekan bisnis. Pelaku ini mengajak beberapa orang partnernya untuk ikut kerja sama. Kerja sama dalam suatu proyek perusahaan properti di wilayah Buring, Kedungkandang. Tapi dalam perjalanan, setelah uang ditransfer, ternyata objek tersebut tidak dilaksanakan, atau fiktif," katanya.

Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari nilai uang yang diinvestasikan.

"Yang disampaikan mendapatkan 50 persen dari keuntungan. Misal menanam modal Rp 1 miliar, berarti mendapatkan keuntungan Rp 500 juta di dalam proyek properti yang dilakukan dalam kerja sama ini," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/230259678/modus-usaha-properti-pria-ini-tipu-rekan-bisnisnya-rp-125-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke