Salin Artikel

Polisi Usut 3 Kasus Pelanggaran PPKM Darurat di Banyumas, 5 Orang Jadi Tersangka

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polresta Banyumas menangani tiga kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.

"Sudah ada tiga kasus yang kami proses," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/7/2021).

Firman mengatakan, menindak tegas pelanggaran PPKM untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

"Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerumunan kan enggak boleh, karena bagaimanapun juga itu akan menyebabkan klaster," ujar Firman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, ketiga kasus tersebut yaitu pelanggaran jam malam dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Selama PPKM ini ada tiga kasus yang kami tangani, yaitu pelanggaran jam malam di dua kafe dan pesta ulang tahun di sebuah hotel," jelas Berry.

Dari ketiga kasus tersebut, kata Berry, polisi menetapkan lima orang tersangka.

"Yang di kafe ada dua orang tersangka, kemudian yang pesta ulang tahun ada tiga tersangka," kata Berry.

Ketiga tersangka kasus penyelanggaraan pesta ulang tahun dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kalau yang pelanggaran jam malam, kami buatkan berita acara pemeriksaan cepat sehingga langsung disidangkan. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM," ujar Berry.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/175037778/polisi-usut-3-kasus-pelanggaran-ppkm-darurat-di-banyumas-5-orang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke