Salin Artikel

Seluruh ASN di Pekanbaru Sumbang Sebagian Gaji untuk Bantu Penanganan Covid-19

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, Gerakan ASN Peduli ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKSDM/4321/2021 tentang imbauan memberikan sumbangan tertanggal 25 Juli 2021.

Gerakan ASN Peduli dicetuskan setelah mencermati perkembangan penyebaran Covid-19, yang berakibat ditetapkannya Kota Pekanbaru sebagai salah satu daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah pusat.

"Maka itu, perlu perhatian bersama khususnya dari seluruh karyawan atau karyawati di lingkungan Pemkot Pekanbaru dan BUMD milik Pemkot Pekanbaru, untuk memberikan donasi yang akan diperuntukan bagi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level 4," ucap Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Ada tiga poin dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Pekanbaru.


Pertama, agar seluruh kepala OPD mengkoordinir seluruh ASN di lingkungan masing-masing dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gaji mereka untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level 4.

Kedua, agar seluruh Direktur BUMD Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gaji mereka untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level 4.

Dan yang ketiga, pengumpulan sumbangan penanggulangan penyebaran virus corona paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu (28/7/2021).

"Atas partisipasi semua pihak, kita ucapkan terima kasih," ucap Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/205527478/seluruh-asn-di-pekanbaru-sumbang-sebagian-gaji-untuk-bantu-penanganan-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke