Salin Artikel

Buka 2.500 Hektar Lahan Suaka Margasatwa untuk Sawah, Pria Ini Ditangkap di Kontrakan

Lahan yang dirambah oleh TM di kawasan habitat gajah itu rencananya bakal digunakan tersangka sebagai sawah.

Kepala Seksi Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto, mengatakan TM merupakan orang yang menjadi koordinator pembukaan lahan sawah di kawasan SM Padang Sugihan.

Mereka semula melakukan penangkapan terhadap TM setelah sebelumnya mendapati adanya aktivitas permbersihan lahan di kawasan tersebut.

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap TM saat berada di rumah kontrakkannya di Palembang. Tersangka sudah kita serahkan ke Polda Sumsel untuk dilakukan pengenmbangan,"kata Hariyanto melalui sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

Dikatakan Hariyanto, aktivitas perambahan hutan itu sudah berlangsung sejak Desember 2020.

Bahkan, TM diketahui bakal membuka lahan seluas 50 hektar sebagai lahan sawah. Tahap awal, ia lebih dulu merambah 2.500 hektar lahan.

"Kami juga menemukan ekscavator yang digunakan tersangka untuk membuka lahan, alat berat itu juga kita amankan. Mereka melibatkan tiga kelompok petani dan sekarang masih dilakukan penyelidikan,"ujarnya.

Hariyanto menjelaskan, perambahan hutan di kawasan SM Padang Sugihan juga pernah terjadi pada (21/7/2020) lalu dimana tiga pembalak liar kedapatan menebangan kayu gelam. 

Tak hanya itu, mereka berhasil membawa kabur 120 batang kayu gelam yang dibawa menggunakan kapal motor. Namun, aksinya gagal setelah tiga pelaku ditangkap.

Mereka yakni  NA (54), pemilik kapal pemilik dan pemilik kayu, serta RD (19) dan RN (28) yang menjadi anak buah kapal.

"Para pelaku perambahan ini harus diberikan efek jera agar kejadian ini tak terulang,"ujarnya.


Polisi cari aktor utama

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono menambahkan, mereka saat ini sedang mencari pemodal atas kasus pembukaan lahan secara ilegal itu.

Keterangan dari TM akan menjadi modal utama petugas untuk menyelidiki aktor utama perambahan hutantersebut.

"Perambahan di SM Padang Sugihan akan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. Apalagi belum lama ini, seekor gajah sumatera lahir di SM Padang Sugihan.Kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,”kata Sustyo. 

Atas perbuatannya TM dijerat dengan pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo.

Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal berlapis itu, TM terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan dendan Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/171058278/buka-2500-hektar-lahan-suaka-margasatwa-untuk-sawah-pria-ini-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke