Salin Artikel

Masuk Kriteria PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Nunukan Tunggu Arahan Kemendagri

Pasalnya, dalam sehari penambahan kasus orang terjangkit virus corona sudah lebih dari 50, bahkan tidak jarang bisa mencapai 100 kasus.

"Saat ini, kita mencatat ada 250 kasus per 100.000 penduduk, dan memang kita seharusnya berada di kategori PPKM level 4. Melihat kriterianya PPKM level 4 adalah 150 kasus per 100.000 penduduk," kata Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan, Aris Suyono, saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).

Aris menyatakan, sejak pekan 27 tahun 2021, Nunukan sudah menjadi zona merah atau daerah dengan risiko tinggi terjadi penularan Covid-19.

Saat itu tercatat ada 149,75 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk.

Sedangkan saat ini, di Nunukan ada 185 kasus per 100.000 penduduk.

Menurut Aris, data tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau melihat datanya kita memang PPKM Level 4, tapi untuk menerapkan sejumlah aturan dan larangan sebagaimana diatur dalam PPKM Level 4, kita masih menunggu regulasi dari Kemendagri. Kenapa? Karena hari ini, merupakan hari terakhir berlakunya Instruksi Kemendagri Nomor 23. Makanya kita menunggu regulasi yang baru," sebut Aris.

Sebagai informasi, ada aturan yang lebih ketat jika PPKM level 4 diterapkan.

Di antaranya, kegiatan belajar mengajar hanya boleh daring, kantor yang bukan sektor esensial harus menerapkan work from home (WFH), pedagang tidak boleh melayani pelanggan makan di tempat, dan kegiatan di rumah ibadah dihentikan sementara.

"Satgas Covid-19 Nunukan akan segera merapatkan segala kemungkinan dalam menindak lanjuti instruksi Mendagri. Jika nantinya Kabupaten Nunukan ditentukan dalam daftar wilayah PPKM Level 4, maka kita sudah siap," kata Aris.

Sampai 25 Juli 2021, Kabupaten Nunukan sudah mencatatkan 2.923 kasus Covid-19. Sebanyak 1.930 pasien sembuh 45 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/170838178/masuk-kriteria-ppkm-level-4-satgas-covid-19-nunukan-tunggu-arahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke