Salin Artikel

Kota Medan PPKM Level 4, Bagaimana soal Penyekatan Jalan?

Sama seperti PPKM Darurat sebelumnya, pengetatan terhadap kegiatan masyarakat masih dilakukan secara luar biasa hingga 25 Juli 2021.

Begitu juga dengan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan kota maupun dalam kota untuk menekan mobilitas warga.

Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Panjaitan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat instruksi untuk mengubah skema penyekatan di Kota Medan.

“Jadi semua masih bekerja sebagaimana kemarin sudah kita laksanakan,” kata Panca di rumah dinas gubernur di Medan, Kamis (22/7/2021).

Dia menyebutkan, titik-titik penyekatan di Medan akan tetap dijaga ketat.

Dia berhadap, warga Kota Medan, termasuk warga dari luar Medan yang datang, mematuhi semua aturan yang diberlakukan selama penerapan PPKM level 4 di Medan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut, pihaknya juga akan tetap mengelar razia rutin bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemerintah untuk memastikan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Termasuk memastikan aturan yang dirilis pemerintah selama penerapan PPKM diterapkan oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan terus kita mempertahankan kondusifitas masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, itu yang terbaik,” kata Panca.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan memperpanjang PPKM darurat di Jawa-Bali dan sejumlah daerah yang menerapkan hal serupa.

Istilah PPKM darurat kemudian diubah menjadi PPKM sesuai level penyebaran Covid-19 tiap wilayah.

Khusus di Sumut, Kota Medan menerapkan PPKM level 4.

Sementara Sibolga menerapkan PPKM level 3.

Wali Kota Medan Bobby Nasution juga telah merilis surat edaran perpanjangan PPKM, termasuk di antaranya poin-poin yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/174709178/kota-medan-ppkm-level-4-bagaimana-soal-penyekatan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke